Beranda | Artikel
Hukum Wasiat
Kamis, 29 April 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Hukum Wasiat merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 17 Ramadhan 1442 H / 29 April 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Hukum Wasiat

Sebelumnya telah kita bahas bahwasanya disunnahkan bagi orang yang meninggalkan harta yang banyak untuk berwasiat dari hartanya sebanyak seperlima. Hal ini mengikuti atsar Abu Bakar. Jumlah terbanyak yang diwasiatkan untuk selain ahli waris adalah sepertiga. Ini hukumnya sunnah.

Namun hukum wasiat juga bisa makruh. Yaitu ketika orang yang berwasiat adalah orang yang fakir/berkekurangan, dan di sisi lain kondisi ekonomi ahli warisnya juga tidak baik. Maka dalam hal ini dia dimakruhkan untuk berwasiat. Hal ini akan mengurangi hak para ahli waris.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

“Wahai Sa’ad, engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan hartamu kurang untuk mereka dan mereka pun tidak berkecukupan.” (HR. Bukhari)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menambahkan bahwa ada wasiat yang wajib. Yaitu seseorang yang memiliki hutang kepada orang lain dan hutangnya tidak ada saksi/tidak tertulis. Maka orang ini wajib menyampaikan wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki hutang kepada si fulan yang tidak tertulis.

Kalau tidak ada ahli waris sama sekali, maka dzawil arham (kerabat rahim) juga berhak mendapatkan waris. Andai dia sebatangkara, maka dia boleh mewasiatkan seluruh hartanya.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50154-hukum-wasiat/